Dandhy Dwi Laksono Sutradara, Aktivis dan Jurnalis
Dandhy Dwi Laksono seseorang sutradara, aktivis, dan jurnalis, ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam. Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi menggunakan tuduhan menebarkan kebencian dari SARA. "Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektro, terkait perkara Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.Com dalam Jumat (27/9/2019) dinihari. Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (dua) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik. Tetapi, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy pada media umum.
Dandhy waktu ini berada pada Polda Metro Jaya buat menjalani pemeriksaan. Sejumlah aktivis & pegiat hak asasi insan waktu ini mendampingi Dandhy pada sana. Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik. Sebagai sutradara, beliau pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dipercaya kontroversial misalnya "Sexy Killersdanquot; dan "Rayuan Pulau Palsu". Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo. Alghifari yang jua Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari. Penangkapan ini dipercaya hiperbola, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi. "Ini tindakan hiperbola. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja menjadi saksi, kan sanggup siang," ungkapnya.
Post a Comment for "Dandhy Dwi Laksono Sutradara, Aktivis dan Jurnalis"