Habib Husein Alatas - Pengobatan Alternatif
Habib Husein Alatas merupakan pemberi jasa pengobatan cara lain pada Bekasi yang ditangkap polisi lantaran perkara menyangkut etika terhadap pasiennya. Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Disampaikan Yusri, Husein ditangkap pada Senin (16/12) kemarin di Bekasi. Yusri menuturkan HA tiap harinya memang bekerja memberikan jasa pengobatan tradisional. Praktik itu dilakukan Husein di Alamat: Jl. R.H. Umar, RT.004/RW.018, Jaka Setia, Ciledug, Kec. Bekasi Selatan., Kota Bekasi, Jawa Barat 17147
Provinsi: Jawa Barat.
Aksi tersebut dilakukan oleh HA lewat praktik pengobatan tradisional yang dilakukannya. "Modusnya dengan cara mengobati seorang namun entah kenapa tiba-tiba terdapat tindakan nir sopan terhadap si korban," tuturnya. Disampaikan Yusri, pasien yg tak terima menggunakan perlakuan HA akhirnya membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penangkapan. Saat ini, kata Yusri, HA telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HA dijerat dengan Pasal 290.
![]()
Post a Comment for "Habib Husein Alatas - Pengobatan Alternatif"